Para karyawan pasti sudah familiar dengan yang namanya pajak penghasilan PPh 21. Gimana enggak, setiap tahun, karyawan harus lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Lapor SPT ini berguna sebagai bukti kalau kamu sudah menjalankan kewajiban membayar pajak. Tapi, selain harus lapor pajak, kamu juga tahu cara hitung pajak penghasilan orang pribadi. Yuk, simak hal yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak penghasilan.
1. Jumlah pendapatan kotor dalam satu tahun
Setiap karyawan dikenakan pemotongan pajak untuk total penghasilan dalam 1 tahun. Penghasilan yang masuk perhitungan gak cuma gaji pokok, tapi juga tunjangan lainnya yang kamu terima. Hitung berapa penghasilan penghasilan kotor (bruto) dalam satu tahun.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan jumlah penghasilan yang gak dikenakan pajak. Kalau penghasilan kamu di bawah jumlah PTKP maka kamu gak diharuskan membayar pajak.
PTKP dibedakan dalam beberapa kategori yaitu status, tanggungan, dan gabungan penghasilan suami istri.
Keterangan
TK = Tidak Kawin alias Belum Menikah
K = Kawin
K/I = Kawin, ditambah penghasilan suami dan istri digabung
1, 2, 3 = Jumlah tanggungan
3. Penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak
Untuk mengetahui penghasilan bersih (neto), kamu perlu mencari selisih antara penghasilan kotor (bruto) dengan PTKP.
Setelah kamu mendapatkan hasil dari pengurangan tersebut, barulah kamu dapat menghitung berapa jumlah penghasilan kena pajak.
4. Tarif pajak penghasilan
Besaran tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung jumlah penghasilan tahunan seseorang. Untuk itu, simak ketentuan tabel persentase tarif pajak penghasilan berikut ini:
Kesimpulan
Nah, dengan memperhatikan hal di atas, kamu jadi lebih mudah untuk menghitung pajak penghasilan pribadi. Gak cuma asal bayar. Kamu juga harus aware soal pengeluaran pajak.
Nah, dengan memperhatikan hal di atas, kamu jadi lebih mudah untuk menghitung pajak penghasilan pribadi. Gak cuma asal bayar. Kamu juga harus aware soal pengeluaran pajak.